Pusat Bantuan

Syarat & Ketentuan

Perubahan Terakhir: 8 Mei 2026

Selamat datang di syarat dan ketentuan iBank. Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Attaqwa baik yang telah ada maupun yang akan dikembangkan dari waktu ke waktu terkait penggunaan Aplikasi iBank dan website ibank.co.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Aplikasi iBank dan website ibank.co.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Attaqwa. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Aplikasi iBank dan website ibank.co.id.

iBank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan perkembangan layanan, kebijakan internal, kondisi pasar, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan yang bersifat material akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media resmi iBank sebelum berlaku efektif, sedangkan perubahan administratif atau teknis dapat berlaku sejak diumumkan. Nasabah diwajibkan untuk meninjau Syarat dan Ketentuan secara berkala, dan penggunaan layanan setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.

A. Definisi
  1. Bank adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Attaqwa, suatu Lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Mitra Penyedia adalah pihak ketiga (perusahaan atau Lembaga) yang bekerja sama dengan Bank untuk menyediakan aset, produk dan/atau layanan pendukung yang tersedia pada aplikasi iBank.
  3. Nasabah adalah perorangan yang melakukan pendaftarn pada Aplikasi iBank atau Website ibank.co.id dan diperkenankan melakukan transaksi Perdagangan melalui Aplikasi iBank dan/atau menggunakan fitur yang tersedia pada iBank.
  4. Aplikasi iBank adalah aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan/atau AppStore.
  5. Website iBank adalah situs web dari iBank, ibank.co.id.
  6. iBank adalah layanan perbankan yang diselenggarakan oleh PT BPRS Attaqwa yang menyediakan berbagai fitur, termasuk namun tidak terbatas pada Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving.
  7. GoldSaving adalah layanan tabungan emas yang tersedia di iBank, di mana saldo emas nasabah mencerminkan emas fisik yang dibeli dan disimpan pada Bank sesuai dengan prinsip syariah.
  8. SilverSaving adalah layanan tabungan perak yang yang tersedia di iBank, di mana saldo perak nasabah mencerminkan perak fisik yang dibeli dan disimpan pada Bank sesuai dengan prinsip syariah.
  9. Transaksi Perdagangan adalah kegiatan antara Nasabah dengan iBank termasuk namun tidak terbatas pada setor saldo rupiah, pembelian tabungan, penjulan tabungan dan penarikan saldo rupiah.
  10. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
  11. Password dan PIN Transaksi adalah kode akses keamanan yang dibuat oleh Nasabah dan/ atau diberikan oleh iBank untuk digunakan Nasabah bertransaski di iBank.
B. Pendaftaran Akun Dan Syarat Penggunaan iBank
  1. Nasabah telah melakukan pendaftaran dengan cara membuat akun pada Aplikasi iBank atau Website ibank.co.id.
  2. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir digital pada Aplikasi iBank. Untuk keperluan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC), sebagai persyaratan pendaftaran, calon Nasabah wajib menyerahkan dan/atau mengunggah dokumen serta memberikan informasi yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Nama Lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    • Swafoto (selfie) diri dengan membawa KTP, yang memperlihatkan wajah secara jelas dan sesuai dengan data KTP;
    • Alamat email;
    • Nomor Seluler;
    • Password/ Kata sandi;
    • PIN transaksi;
    • Nama Ibu Kandung sebagai data verifikasi tambahan;
    • Data rekening yang akan digunakan dalam aplikasi iBank;
    • Informasi lain apabila diperlukan.
  3. Seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pengguna wajib konsisten dan saling sesuai satu sama lain (sebagai contoh, data rekening bank harus sesuai dengan data yang tercantum pada KTP). Setiap perbedaan atau ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan kegagalan dalam proses penarikan dana ke rekening Pengguna, yang dalam hal demikian bukan merupakan tanggung jawab iBank.
  4. Sebagai bagian dari proses verifikasi, iBank akan mengirimkan surat elektronik (email) kepada Pengguna. Pengguna berkewajiban untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut dengan mengikuti instruksi yang tercantum di dalamnya.
  5. iBank berhak melakukan verifikasi tambahan melalui metode elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada pencocokan data kependudukan, dan/atau verifikasi melalui video call (live verification) guna memastikan kesesuaian identitas Nasabah.
  6. Nasabah wajib mengikuti proses video call verifikasi apabila diminta oleh iBank. Kegagalan mengikuti proses verifikasi atau ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan penolakan pembukaan akun, pembatasan layanan, atau penonaktifan akun.
  7. iBank berhak menyimpan rekaman video call dan data verifikasi sebagai bagian dari dokumentasi kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai regulasi yang berlaku.
  8. iBank berhak untuk menolak pendaftaran calon Pengguna dan/atau melakukan pemblokiran terhadap akun Pengguna yang telah terdaftar apabila berdasarkan penilaian iBank terdapat indikasi aktivitas yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas yang berwenang, serta Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  9. Sebagai syarat penggunaan Aplikasi iBank, Pengguna wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku pada Aplikasi iBank, serta mengikatkan diri untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan tersebut.
C. Waktu Pelayanan
  1. Pendaftaran akun dapat dilakukan setiap saat (24 jam sehari dan 7 hari seminggu).
  2. Proses verifikasi akun oleh iBank dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional, dan diproses sesuai dengan antrean pendaftaran yang diterima.
  3. Transaksi setor dana dalam Rupiah (IDR) dapat dilakukan setiap saat. Saldo akan tercatat pada akun Pengguna dalam waktu paling cepat 1 (satu) menit setelah transaksi berhasil dilakukan.
  4. Transaksi pembelian dan penjualan Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional.
  5. Transaksi penarikan dana dalam Rupiah (IDR) dapat dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional. Dana akan dikirimkan ke rekening Pengguna paling lambat pada hari kerja yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan penarikan, sepanjang permintaan diterima dalam batas waktu operasional yang berlaku.
  6. Layanan Customer Service iBank tersedia pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional.
  7. Dalam hal terjadi gangguan sistem, pemeliharaan (maintenance), keadaan kahar (force majeure), atau kondisi lain di luar kendali iBank, pemrosesan transaksi dapat mengalami penundaan dan akan diselesaikan setelah kondisi tersebut berakhir. Keadaan kahar (force majeure) meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, pandemi, perang, kerusuhan, terorisme, gangguan sistem teknologi informasi, jaringan komunikasi, atau sistem perbankan, gangguan atau penutupan pasar emas, kebijakan atau tindakan regulator maupun otoritas berwenang, serta gangguan pada pihak ketiga yang bekerja sama dengan iBank dalam penyelenggaraan layanan.
D. Transaksi Setor Rupiah
  1. Transaksi setor dana dalam Rupiah (IDR) dilakukan dengan cara melakukan transfer dana secara online ke rekening Virtual Account atas nama Nasabah yang secara otomatis dibuat dan tercantum pada akun Nasabah di Aplikasi iBank.
  2. Minimum nominal transaksi setor adalah sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah).
  3. Biaya transaksi setor sebesar Rp3.000 (tiga ribu Rupiah) yang akan secara otomatis dipotong dari nominal dana yang disetorkan oleh Nasabah.
  4. Selain biaya sebagaimana dimaksud pada nomor 3, biaya transfer online yang timbul akan dikenakan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing bank yang digunakan oleh Nasabah dan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  5. Saldo minimum yang wajib mengendap dalam akun adalah sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
  6. Saldo maksimum yang dapat dimiliki oleh Nasabah pada Aplikasi iBank adalah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), yang merupakan total gabungan dari saldo Rupiah (IDR), saldo Tabungan Emas GoldSaving, dan saldo Tabungan Perak SilverSaving.
E. Transaksi Pembelian Tabungan Emas GoldSaving Dan Tabungan Perak SilverSaving.
  1. Minimum transaksi pembelian Tabungan Emas GoldSaving adalah sebesar 0,1 (nol koma satu) gram emas dengan nilai Rupiah yang setara dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian dilakukan.
  2. Minimum transaksi pembelian Tabungan Perak SilverSaving adalah sebesar 1 (satu) gram perak dengan nilai Rupiah yang setara dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian dilakukan.
  3. Maksimum transaksi Nasabah adalah selisih antara nilai aset Nasabah saat ini dengan batas maksimum kepemilikan aset gabungan Nasabah sebesar Rp500.000.000, dan bergantung pada ketersediaan emas fisik iBank sebagai underlying asset untuk layanan Tabungan Emas GoldSaving.
  4. Transaksi pembelian dilakukan dengan menggunakan saldo Rupiah (IDR) yang telah disetorkan dan tersedia dalam akun Nasabah.
  5. Transaksi pembelian hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu pelayanan yang telah ditetapkan oleh iBank.
  6. Setiap transaksi pembelian Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving dilakukan berdasarkan Akad Jual beli emas secara tidak tunai, atau sesuai dengan prinsip syariah.
F. Transaksi Penjualan Tabungan Emas GoldSaving Dan Tabungan Perak SilverSaving.
  1. Minimum transaksi penjualan Tabungan Emas GoldSaving adalah sebesar 0,1 (nol koma satu) gram emas dengan nilai Rupiah yang setara dengan harga yang berlaku pada saat transaksi penjualan dilakukan.
  2. Minimum transaksi penjualan Tabungan Perak SilverSaving adalah sebesar 1 (satu) gram perak dengan nilai Rupiah yang setara dengan harga yang berlaku pada saat transaksi pembelian dilakukan.
  3. Maksimum transaksi Nasabah adalah selisih antara nilai aset Nasabah saat ini dengan batas maksimum kepemilikan aset gabungan Nasabah sebesar Rp500.000.000, dan bergantung pada ketersediaan perak fisik iBank sebagai underlying asset untuk layanan Tabungan perak SilverSaving.
  4. Saldo Rupiah (IDR) yang diperoleh dari transaksi penjualan yang telah berhasil diselesaikan akan secara otomatis ditambahkan ke saldo Rupiah Nasabah pada Aplikasi iBank.
  5. Transaksi penjualan hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu pelayanan yang telah ditetapkan oleh iBank.
G. Transaksi Cetak Tabungan Emas GoldSaving Dan Tabungan Perak SilverSaving.
  1. Jumlah minimal Emas yang dapat dicetak adalah sebesar 0.1 (satu) gram dan jumlah minimal Perak yang dapat dicetak adalah sebesar 1 (satu) gram.
  2. Terdapat batasan jumlah pencetakan Emas maupun Perak per hari untuk setiap satuan fisik sesuai dengan limit permintaan cetak harian yang tercantum di Aplikasi.
  3. Produk fisik yang tersedia dalam layanan ini adalah GoldGram dan Meezan Gold untuk Emas serta SilverGram untuk Perak.
  4. Pengiriman Emas atau Perak dilakukan melalui jasa kurir yang bekerja sama dengan iBank, dengan biaya pengiriman dan asuransi menjadi tanggungan Nasabah.
  5. Biaya pencetakan Emas atau Perak menjadi tanggungan Nasabah dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di iBank.
  6. Harga pencetakan berbeda untuk setiap gram Emas atau Perak sebagaimana tercantum dalam aplikasi iBank.
  7. Permintaan cetak dan pengiriman Emas atau Perak hanya dilakukan pada hari kerja.
  8. Demi alasan keamanan, penerimaan Emas atau Perak hanya dapat dilakukan oleh Nasabah yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak mana pun.
  9. Waktu pencetakan dan pengiriman ke Nasabah adalah maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja untuk GoldGram dan maksimal 60 (enam puluh) hari kerja untuk SilverGram, terhitung sejak permintaan pencetakan dikirimkan, kecuali terjadi keadaan kahar (force majeure).
  10. Nasabah menyatakan memahami dan mengetahui bahwa penggantian biaya terhadap pengiriman Emas atau Perak milik NAsabah yang hilang dan/atau rusak dan/atau salah guna akan terbatas pada nilai yang ditanggung asuransi pengiriman dan merupakan kewajiban jasa kurir yang bekerja sama dengan iBank.
H. Harga dan Biaya Administratif
  1. Harga beli dan harga jual emas pada iBank ditetapkan berdasarkan kebijakan internal iBank.
  2. Harga emas yang ditampilkan dalam aplikasi merupakan indikasi harga yang berlaku pada saat tersebut dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
  3. Harga yang berlaku dan mengikat bagi Nasabah adalah harga yang tercantum dan dikonfirmasi pada saat transaksi berhasil diproses dan tervalidasi dalam sistem iBank.
  4. Dengan melakukan konfirmasi transaksi, Nasabah dianggap telah menyetujui harga yang berlaku pada saat konfirmasi tersebut.
  5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa transaksi emas mengandung risiko fluktuasi harga yang dapat menyebabkan keuntungan maupun kerugian. iBank tidak memberikan jaminan atas kestabilan harga maupun potensi keuntungan. Seluruh risiko perubahan harga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  6. iBank berhak membatalkan transaksi apabila terjadi kesalahan harga yang nyata (obvious error) akibat gangguan sistem yang menyebabkan harga tidak wajar.
  7. Seluruh pajak, biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan transaksi Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving menjadi tanggung jawab Nasabah dan dapat dipotong langsung dari saldo Nasabah.
I. Kepemilikan Emas dan Perak
  1. iBank menjamin bahwa setiap gram Tabungan Emas GoldSaving didukung oleh emas fisik dengan kadar minimal 24 karat yang telah diuji dan disimpan pada pengelola tempat penyimpanan yang dikelola oleh Bank.
  2. iBank menjamin bahwa setiap gram Tabungan Perak SilverSaving didukung oleh perak fisik dengan kadar minimal 99% yang telah diuji dan disimpan pada pengelola tempat penyimpanan yang dikelola oleh Bank.
  3. Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving yang tercatat dalam aplikasi merupakan kepemilikan Nasabah berdasarkan pencatatan administratif dalam sistem. Dalam hal Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving disimpan secara kolektif, Nasabah memahami bahwa Tabungan Emas GoldSaving dan Tabungan Perak SilverSaving tidak dialokasikan secara individual.
J. Password dan PIN Transaksi
  1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Password/Kata Sandi dan PIN Transaksi yang telah dibuat oleh Nasabah dan/atau diberikan iBank kepada Nasabah.
  2. Segala penyalahgunaan Password/Kata Sandi dan PIN Transaksi yang terjadi akibat kelalaian Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada kebocoran data karena disimpan, dibagikan, atau digunakan secara tidak aman oleh Nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. Dengan demikian, Nasabah membebaskan iBank dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau klaim hukum dari pihak mana pun yang timbul akibat kejadian tersebut.
K. Kuasa Hak Subtitusi
  1. Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada iBank untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Nasabah ke rekening Mitra Penyedia yang telah terdaftar dalam iBank sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
  2. Kuasa ini berlaku selama Nasabah menggunakan layanan iBank dan akan berakhir seketika apabila Nasabah menutup akun atau mengakhiri penggunaan layanan
  3. Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada iBank selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
L. Penutupan dan Pemblokiran Akun
  1. Permohonan penutupan akun dapat diajukan melalui Layanan Customer Service iBank dengan menggunakan alamat surat elektronik (email) dan/atau nomor telepon yang terdaftar pada akun Nasabah.
  2. Dalam hal akun Nasabah ditutup, iBank berhak mencairkan seluruh saldo emas berdasarkan harga yang berlaku pada saat pencairan dan menambahkan hasil pencairan tersebut ke saldo Rupiah atau mentransfernya ke rekening Nasabah setelah dikurangi kewajiban Nasabah, apabila ada.
  3. iBank berhak melakukan pemblokiran akun Nasabah apabila Nasabah terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, peraturan otoritas yang berwenang, serta seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan iBank.
  4. Nasabah yang telah melakukan penutupan akun dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali akun melalui Customer Service iBank, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  5. atau yang akunnya diblokir tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran kembali pada iBank dengan menggunakan data yang sama, termasuk namun tidak terbatas pada alamat email, Nomor Induk Kependudukan (KTP), dan/atau nomor telepon yang sebelumnya terdaftar.
M. Penutupan dan Pemblokiran Akun
  1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh saldo dan/atau aset yang tercatat pada layanan iBank menjadi bagian dari harta warisan dan hanya dapat dicairkan dan/atau dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ahli waris wajib mengajukan permohonan tertulis kepada iBank dengan melampirkan dokumen sekurang-kurangnya sebagai berikut:
    • a. Identitas diri ahli waris;
    • b. Kartu Keluarga;
    • c. Surat Keterangan Waris dan/atau Akta Waris dari pihak yang berwenang;
    • d. Surat Keterangan Kematian yang sah.
  3. iBank berhak melakukan verifikasi dan/atau meminta dokumen tambahan apabila dianggap perlu untuk memastikan keabsahan hak ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam hal terjadi perselisihan di antara pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, iBank berhak menunda pencairan dan/atau pengalihan aset sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. iBank tidak bertanggung jawab atas sengketa yang timbul di antara para ahli waris setelah pencairan dan/atau pengalihan dilakukan berdasarkan dokumen yang diterima dan telah diverifikasi secara wajar oleh iBank.
N. Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila dikemudia hari timbul perselisihan antara Nasabah dan iBank selama menggunakan layanan iBank, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau melalui jalur Arbitrase Syariah (Basyarnas) sesuai standar perbankan syariah Indonesia.
O. Ketentuan Penutup
  1. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi iBank ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan penggunaan layanan pada aplikasi iBank.
  2. Nasabah telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan iBank.